Postingan

Menampilkan postingan dengan label pajak

Amnesti Pajak, perlukah?

Gambar
       Isu Amnesti Pajak di negara kita telah bergulir semenjak akhir tahun lalu (2015), dan semakin banyak dibicarakan di awal 2016, sampai dengan puncaknya diundangkannya RUU Pengampunan Pajak menjadi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak.        Tidak tanggung-tanggung, Presiden RI Jokowi pun berkeliling ke berbagai kota besar untuk menkampanyekan Pengampunan Pajak ini yang kemudian dipopulerkan dengan istilah Amnesti Pajak, salah satu berita Sosialisasi oleh Presiden Jokowi bisa dilihat di tautan  http://www.antaranews.com/berita/576244/presiden-jokowi-kaget-peserta-sosialisasi-amnesti-pajak-membludak . Pun tidak kalah dengan Presiden, Menteri Keuangan, baik era Bambang Brodjonegoro maupun Sri Mulyani berkunjung ke berbagai tempat untuk mensosialisasikan Amnesti Pajak ini. Hal ini pun berlanjut pada level di bawahnya, Direktorat Jenderal Pajak dalam berbagai kesempatan, menyelenggarakan sosialisasi Am...

Orang Pajak Bisa Kaya

Dalam beberapa waktu terakhir, rasa-rasanya berita "GT" terlalu menghebohkan, sehingga berdampak secara psikologis terhadap para pegawai pajak. Nah, tulisan ini tidak untuk menambah dan mengompori ramenya pemberitaan, dan juga bukan untuk membela pihak-pihak tertentu. Orang pajak, sama seperti warga negara lainnya, tentu mempunyai kesempatan untuk menjadi kaya, dan itu sah-sah saja. Namun, sayangnya ada yang untuk memperolehnya digunakanlah cara-cara yang ilegal atau abuse of power . Sebenarnya banyak juga yang menggunakan berbagai cara legal di dalam mendulang dan mengumpulkan harta-hartanya. Saya kenal dengan orang-orang pajak yang baik dan bisa menambah hartanya dengan cara legal menurut hukum positif di negara kita, dan rasa-rasanya jumlah tersebut tidak sedikit. Bolehlah saya bercerita tentang bagaimana orang pajak menjadi kaya dengan cara yang baik. kaya karena keluarga ehm, saya ketemu dengan beberapa PNS pajak yang luar biasa kaya, padahal baru bekerja atau baru saja ...

Zakat kurangi pajak?

UU Nomor 36 tahun 2008 yang merupakan perubahan yang keempat dari Undang undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (PPh) telah mulai diberlakukan tanggal 1 Januari 2009 yang lalu. Peraturan pelaksanaan dari Undang undang tersebut pun sudah mulai diterbitkan. Ketentuan mengenai zakat secara prinsip tidak ada perbedaan antara UU PPh yang baru ini dengan UU PPh yang sebelumnya, yaitu zakat atas penghasilan dapat dikurangkan dalam menghitung penghasilan kena pajak sepanjang memenuhi persyaratan tertentu. Namun, kondisi yang diharapkan berubah oleh sebagian kalangan agar zakat tersebut dapat dikurangkan dengan lebih optimal ternyata tidak mendapat tempat yang layak. Dalam hal ini ini yang dimaksudkan adalah UU hanya memberikan kesempatang WP OP mengurangkan zakat atas penghasilan pada saat perhitungan akhir tahun yaitu di dalam SPT Tahunannya, sedangkan di dalam pemotongan PPh Pasal 21 (pemotongan PPh atas penghasilan dari pekerjaan, jasa dan kegiatan) pengurangan zakat ini tidak ...

untung rugi punya NPWP

beberapa waktu yang lalu telah disahkan UU nomor 36 tahun 2008 tentang perubahan keempat UU no 7 tahun 1983 tentang pajak penghasilan. sehingga dasar hukum Pajak Penghasilan (PPh) sekarang ini secara lengkap adalah: UU Nomor 7 tahun 1983 UU Nomor 7 tahun 1991 UU Nomor 10 tahun 1994 UU Nomor 17 tahun 2000 UU Nomor 36 tahun 2008 yang tentu saja akan menjadi acuan pengenaan Pajak Penghasilan di tahun 2009 nanti. ada beberapa ketentuan di dalam UU PPh ini yang berkaitan dengan hak dan kewajiban para wajib pajak, yang "dibedakan" antara wajib pajak yang memiliki NPWP dengan yang tidak memiliki NPWP. Ketentuan tersebut termaktub di dalam beberapa pasal yang diulas sebagai berikut: PPh Pasal 21 yang secara sederhana dapat kita katakan sebagai jenis pemotongan PPh terkait atas penghasilan dari pekerjaan, jabatan, jasa dan kegiatan yang dilakukan oleh Orang Pribadi Dalam Negeri. Di dalam pengaturan yang baru dibedakan tarif pemotongan PPh sebesar 20% (dua puluh persen) lebih tinggi, b...

Pokok-pokok Perubahan UU PPh

Pendahuluan Pajak merupakan salah satu hal penting yang diperhatikan oleh para pelaku bisnis di seluruh dunia. Pajak dapat digunakan oleh pelaku bisnis sebagai daya tarik investor, namun dapat juga sebagai proteksi masuknya investor asing. Sehingga dapat dikatakan pengusaha yang akan menginvestasikan uangnya akan memperhatikan rate of return yang akan dia diperoleh. Pajak merupakan salah satu hal yang akan mengurangi keuntungan perusahaan. Dengan kondisi seperti yang disebutkan di atas, perusahaan selaku wajib pajak mempunyai kecenderungan untuk meminimalisir pengenaan pajak bagi perusahaannya yang berpotensi besar melanggar ketentuan undang undang di bidang perpajakan. Di sisi lain negara sangat berkepentingan dengan penerimaan pajak, yang kita tahu sekarang ini lebih dari 70% penerimaan negara berasal dari pajak. Konsekuensi dengan keadaan ini, maka pemerintah berupaya terus menerus membuat ketentuan perpajakan yang memadai dan dapat memenuhi target penerimaan negara. ...