Postingan

Golput adalah pilihan? (bagian satu)

Baru saja kabar yang mengagetkan dari Padang, tepatnya dari sidang MUI yaitu keluarnya fatwa tentang haramnya golput bagi umat Islam di Indonesia dalam pemilu yang akan datang. Namun setelah diteliti lebih lanjut ternyata bukan fatwa haram golput, tetapi kewajiban untuk memilih bagi umat Islam agar terdapat pemimpin yang mengelola negara ini. Pro kontra pun berlanjut, mulai dari yang setuju tanpa pandang bulu sampai yang menolak sama sekali. Tulisan ini tidak berbicara masalah kontroversi tersebut, tapi bagaimana penulis mempunyai pandangan terhadap golput itu sendiri. Golput yang menjadi obyek pembahasan disini adalah golput yang penuh kesadaran, bukan karena ketidaksengajaan maupun masalah teknis lainnya, seperti tidak terdaftar di dalam DPT. Dari berbagai media, tulisan dan pendapat, beberapa argumen dari kalangan golput antara lain adalah: Merasa tidak ada pilihan di antara berbagai partai atau kandidat, yang mampu menyuarakan aspirasi atau harapannya; Merasa tidak ada kemanfaatan ...

Persiapan Mendidik Anak

Gambar
hari ini, isteri saya mengambil formulir pendaftaran SD untuk anak saya yang kedua (SD yang sama dengan anak saya yang pertama), dan kemudian saya baca dan pelajari persyaratan pendaftaran, jangka waktu dan yang penting berapa duit yang harus dikeluarkan apabila diterima di SD yang bersangkutan. Sesuai perkiraan jumlah yang kami harus bayarkan di awal sekolah nantinya adalah Rp7 jutaan, dan dari situlah munculnya ide tulisan seputar pendidikan anak ini. Kewajiban mendidik anak Anak adalah tanggung jawab orangtua, bahkan Rasulullah SAW pernah menyampaikan yang intinya orangtualah yang menentukan apakah sang anak akan menjadi muslim atau yang lainnya ( haditsnya tanya sama ustadz aja ). Bentuk tanggungjawab itu tentu macam-macam, mulai dari memberi nafkah (lahir dan batin), mendidik dan mengarahkan, mengayomi dan melindungi, dan lain sebagainya, hingga sang anak menjadi dewasa dan siap dibebani tanggung jawab sendiri. Sebagai orangtua (termasuk calon orangtua), hal ini haruslah difahami ...

renungan tahun baru

Beberapa hari yang lalu kita baru saja menapaki 2 (dua) tahun baru yang hampir datang bersamaan. Tahun 2009 miladiyah dan tahun 1430 Hijriyah. Setiap momen pergantian waktu tentu saja memberikan banyak pelajaran bagi kita semua, termasuk pergantian tahun kali ini. Karenanya setiap kita mesti bisa bijak di dalam mengambil manfaat dan hikmah dari momen pergantian tahun yang baru saja lewat. Sebab pelajaran itu minimal menjadi acuan bagi kita untuk menatap dan melangkah di masa depan. Kesalahan yang sering terjadi pada sebagian besar manusia, di saat merayakan dan menanti kehadiran tahun baru, khususnya tahun miladiyah ( masehi ) adalah meluapkan kegembiraan dengan berfoya-foya dan menghambur-hamburkan uang (walaupun miliknya sendiri) untuk hal-hal yang tidak begitu berguna ( mubazir githu loh ). Coba lihat, setiap momen pergantian tahun berapa milyar atau bahkan trilyunan rupiah yang hangus dalam bentuk percikan kembang api di udara tepat pada jam 00.00, baik di Indonesia maupun di berba...

untung rugi punya NPWP

beberapa waktu yang lalu telah disahkan UU nomor 36 tahun 2008 tentang perubahan keempat UU no 7 tahun 1983 tentang pajak penghasilan. sehingga dasar hukum Pajak Penghasilan (PPh) sekarang ini secara lengkap adalah: UU Nomor 7 tahun 1983 UU Nomor 7 tahun 1991 UU Nomor 10 tahun 1994 UU Nomor 17 tahun 2000 UU Nomor 36 tahun 2008 yang tentu saja akan menjadi acuan pengenaan Pajak Penghasilan di tahun 2009 nanti. ada beberapa ketentuan di dalam UU PPh ini yang berkaitan dengan hak dan kewajiban para wajib pajak, yang "dibedakan" antara wajib pajak yang memiliki NPWP dengan yang tidak memiliki NPWP. Ketentuan tersebut termaktub di dalam beberapa pasal yang diulas sebagai berikut: PPh Pasal 21 yang secara sederhana dapat kita katakan sebagai jenis pemotongan PPh terkait atas penghasilan dari pekerjaan, jabatan, jasa dan kegiatan yang dilakukan oleh Orang Pribadi Dalam Negeri. Di dalam pengaturan yang baru dibedakan tarif pemotongan PPh sebesar 20% (dua puluh persen) lebih tinggi, b...

makna berqurban

kawan,.... pagi ini, umat Islam sedunia merayakan hari idul adha, yang merupakan momen pengorbanan dari setiap hamba. banyak ulama dan orang faqih yang memberikan pelajarannya kepada kita semua, tentang cerita asal muasal qurban dan hikmah di dalamnya. saya bukanlah mereka, namun kalau boleh ditulis di sini, berqurban memberi banyak pelajaran dan makna antara lain: pertama sesungguhnya berqurban satu ekor kambing (600 rb s.d 1,5juta) atau bahkan satu ekor sapi (senilai 5juta s.d 30jt) bukanlah nilai rupiahnya yang akan menuju ke hadapan Allah SWT tetapi keikhlasan dalam berqurban yang akan diberi balasan oleh Allah SWT. kedua dengan berqurban kita sedang dinilai oleh Allah SWT, maukah kita untuk berqurban hanya "sekian bagian" dari rizki yang kita dapatkan. cobalah kita tengok dan tanyakan kepada saudara-saudara kita yang pengeluaran hariannya atau mingguannya melebihi nilai hewan qurban yang diperintahkan kepada kita setahun sekali. Tentu nilai itu tidaklah seberapa dibandin...

draft skenario: Tax Compliance

MASA DEPAN PEMENUHAN KEWAJIBAN PAJAK (TAX COMPLIANCE) Skenario tingkat pemenuhan kewajiban perpajakan di masa yang akan datang Pendahuluan: Pajak merupakan salah satu sumber pembiayaan bagi negara dalam menjalankan pemerintahan, dalam kurun 10 (sepuluh) tahun terakhir porsi penerimaan APBN lebih dari 70% ditopang dari sektor pajak. Menurut Prof. Dr. Rochmat Soemitro, S.H., dalam bukunya “Dasar-dasar Hukum Pajak dan Pajak Pendapatan”, pajak adalah iuran rakyat kepada kas negara berdasarkan undang-undang (yang dapat dipaksakan) dengan tidak mendapat jasa timbal (kontraprestasi), yang langsung dapat ditunjukkan dan yang digunakan untuk membayar pengeluaran umum.” Di sisi lain,bagi pelaku bisnis pajak merupakan salah satu hal yang akan mengurangi keuntungan perusahaan. Secara umum dampak pajak untuk aktivitas bisnis: a. Profit perusahaan menjadi berkurang b. rate of return bagi investor akan berkurang c. bonus bagi manajemen berkurang ...