untung rugi punya NPWP
beberapa waktu yang lalu telah disahkan UU nomor 36 tahun 2008 tentang perubahan keempat UU no 7 tahun 1983 tentang pajak penghasilan. sehingga dasar hukum Pajak Penghasilan (PPh) sekarang ini secara lengkap adalah: UU Nomor 7 tahun 1983 UU Nomor 7 tahun 1991 UU Nomor 10 tahun 1994 UU Nomor 17 tahun 2000 UU Nomor 36 tahun 2008 yang tentu saja akan menjadi acuan pengenaan Pajak Penghasilan di tahun 2009 nanti. ada beberapa ketentuan di dalam UU PPh ini yang berkaitan dengan hak dan kewajiban para wajib pajak, yang "dibedakan" antara wajib pajak yang memiliki NPWP dengan yang tidak memiliki NPWP. Ketentuan tersebut termaktub di dalam beberapa pasal yang diulas sebagai berikut: PPh Pasal 21 yang secara sederhana dapat kita katakan sebagai jenis pemotongan PPh terkait atas penghasilan dari pekerjaan, jabatan, jasa dan kegiatan yang dilakukan oleh Orang Pribadi Dalam Negeri. Di dalam pengaturan yang baru dibedakan tarif pemotongan PPh sebesar 20% (dua puluh persen) lebih tinggi, b