Postingan

Menampilkan postingan dari 2008

untung rugi punya NPWP

beberapa waktu yang lalu telah disahkan UU nomor 36 tahun 2008 tentang perubahan keempat UU no 7 tahun 1983 tentang pajak penghasilan. sehingga dasar hukum Pajak Penghasilan (PPh) sekarang ini secara lengkap adalah: UU Nomor 7 tahun 1983 UU Nomor 7 tahun 1991 UU Nomor 10 tahun 1994 UU Nomor 17 tahun 2000 UU Nomor 36 tahun 2008 yang tentu saja akan menjadi acuan pengenaan Pajak Penghasilan di tahun 2009 nanti. ada beberapa ketentuan di dalam UU PPh ini yang berkaitan dengan hak dan kewajiban para wajib pajak, yang "dibedakan" antara wajib pajak yang memiliki NPWP dengan yang tidak memiliki NPWP. Ketentuan tersebut termaktub di dalam beberapa pasal yang diulas sebagai berikut: PPh Pasal 21 yang secara sederhana dapat kita katakan sebagai jenis pemotongan PPh terkait atas penghasilan dari pekerjaan, jabatan, jasa dan kegiatan yang dilakukan oleh Orang Pribadi Dalam Negeri. Di dalam pengaturan yang baru dibedakan tarif pemotongan PPh sebesar 20% (dua puluh persen) lebih tinggi, b

makna berqurban

kawan,.... pagi ini, umat Islam sedunia merayakan hari idul adha, yang merupakan momen pengorbanan dari setiap hamba. banyak ulama dan orang faqih yang memberikan pelajarannya kepada kita semua, tentang cerita asal muasal qurban dan hikmah di dalamnya. saya bukanlah mereka, namun kalau boleh ditulis di sini, berqurban memberi banyak pelajaran dan makna antara lain: pertama sesungguhnya berqurban satu ekor kambing (600 rb s.d 1,5juta) atau bahkan satu ekor sapi (senilai 5juta s.d 30jt) bukanlah nilai rupiahnya yang akan menuju ke hadapan Allah SWT tetapi keikhlasan dalam berqurban yang akan diberi balasan oleh Allah SWT. kedua dengan berqurban kita sedang dinilai oleh Allah SWT, maukah kita untuk berqurban hanya "sekian bagian" dari rizki yang kita dapatkan. cobalah kita tengok dan tanyakan kepada saudara-saudara kita yang pengeluaran hariannya atau mingguannya melebihi nilai hewan qurban yang diperintahkan kepada kita setahun sekali. Tentu nilai itu tidaklah seberapa dibandin

draft skenario: Tax Compliance

MASA DEPAN PEMENUHAN KEWAJIBAN PAJAK (TAX COMPLIANCE) Skenario tingkat pemenuhan kewajiban perpajakan di masa yang akan datang Pendahuluan: Pajak merupakan salah satu sumber pembiayaan bagi negara dalam menjalankan pemerintahan, dalam kurun 10 (sepuluh) tahun terakhir porsi penerimaan APBN lebih dari 70% ditopang dari sektor pajak. Menurut Prof. Dr. Rochmat Soemitro, S.H., dalam bukunya “Dasar-dasar Hukum Pajak dan Pajak Pendapatan”, pajak adalah iuran rakyat kepada kas negara berdasarkan undang-undang (yang dapat dipaksakan) dengan tidak mendapat jasa timbal (kontraprestasi), yang langsung dapat ditunjukkan dan yang digunakan untuk membayar pengeluaran umum.” Di sisi lain,bagi pelaku bisnis pajak merupakan salah satu hal yang akan mengurangi keuntungan perusahaan. Secara umum dampak pajak untuk aktivitas bisnis: a. Profit perusahaan menjadi berkurang b. rate of return bagi investor akan berkurang c. bonus bagi manajemen berkurang