Zakat kurangi pajak?
UU Nomor 36 tahun 2008 yang merupakan perubahan yang keempat dari Undang undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (PPh) telah mulai diberlakukan tanggal 1 Januari 2009 yang lalu. Peraturan pelaksanaan dari Undang undang tersebut pun sudah mulai diterbitkan. Ketentuan mengenai zakat secara prinsip tidak ada perbedaan antara UU PPh yang baru ini dengan UU PPh yang sebelumnya, yaitu zakat atas penghasilan dapat dikurangkan dalam menghitung penghasilan kena pajak sepanjang memenuhi persyaratan tertentu. Namun, kondisi yang diharapkan berubah oleh sebagian kalangan agar zakat tersebut dapat dikurangkan dengan lebih optimal ternyata tidak mendapat tempat yang layak. Dalam hal ini ini yang dimaksudkan adalah UU hanya memberikan kesempatang WP OP mengurangkan zakat atas penghasilan pada saat perhitungan akhir tahun yaitu di dalam SPT Tahunannya, sedangkan di dalam pemotongan PPh Pasal 21 (pemotongan PPh atas penghasilan dari pekerjaan, jasa dan kegiatan) pengurangan zakat ini tidak