Zakat kurangi pajak?

UU Nomor 36 tahun 2008 yang merupakan perubahan yang keempat dari Undang undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (PPh) telah mulai diberlakukan tanggal 1 Januari 2009 yang lalu. Peraturan pelaksanaan dari Undang undang tersebut pun sudah mulai diterbitkan. Ketentuan mengenai zakat secara prinsip tidak ada perbedaan antara UU PPh yang baru ini dengan UU PPh yang sebelumnya, yaitu zakat atas penghasilan dapat dikurangkan dalam menghitung penghasilan kena pajak sepanjang memenuhi persyaratan tertentu.
Namun, kondisi yang diharapkan berubah oleh sebagian kalangan agar zakat tersebut dapat dikurangkan dengan lebih optimal ternyata tidak mendapat tempat yang layak. Dalam hal ini ini yang dimaksudkan adalah UU hanya memberikan kesempatang WP OP mengurangkan zakat atas penghasilan pada saat perhitungan akhir tahun yaitu di dalam SPT Tahunannya, sedangkan di dalam pemotongan PPh Pasal 21 (pemotongan PPh atas penghasilan dari pekerjaan, jasa dan kegiatan) pengurangan zakat ini tidak diperkenankan. Ketentuan tersebut bisa kita lihat di dalam Pasal 21 ayat (3) UU PPh yaitu:
“Penghasilan pegawai tetap atau pensiunan yang dipotong pajak untuk setiap bulan adalah jumlah penghasilan bruto setelah dikurangi dengan biaya jabatan atau biaya pensiun yang besarnya ditetapkan dengan Peraturan Menteri Keuangan, iuran pensiun, dan Penghasilan Tidak Kena Pajak”
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 252/PMK.03/2008 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemotongan Pajak atas Penghasilan Sehubungan Dengan Pekerjaan, Jasa, Dan Kegiatan Orang Pribadi yang merupakan pedoman pelaksanaan dari ketentuan dalam Pasal juga menyatakan dengan jelas kondisi tersebut. Dengan demikian kurang optimalnya ketentuan tentang zakat sebagai pengurang dalam penghasilan kena pajak terlihat karena sebagian wajib pajak orang pribadi akan bimbang untuk melaksanakan ketentuan ini secara penuh. Uraian berikut akan menunjukkan hal tersebut.

Seorang pegawai tetap menerima penghasilan rutin setiap bulan dan dilakukan pemotongan PPh Pasal 21 secara teratur setiap bulan, Permasalahan yang timbul adalah terkait dengan zakat atas penghasilan yang mungkin dibayarkan oleh pegawai tetap ini. Zakat atas penghasilan yang dikeluarkan oleh pegawai termasuk katagori zakat atas penghasilan dari pekerjaan, atau lebih dikenal dengan sebutan zakat profesi. Pembayaran zakat profesi semacam ini adalah pada saat penghasilan itu diterima, sehingga bagi pegawai yang menerima penghasilan setiap bulan akan melunasi zakat profesinya setiap bulan juga, bahkan banyak LAZ dan BAZ yang bekerjasama dengan Perusahaan atau institusi untuk memotong zakat dari para pegawainya secara langsung. Namun zakat atas penghasilan ini tidak termasuk sebagai salah satu pengurang yang diperbolehkan. Sehingga dengan kondisi ini para pegawai yang membayar zakat profesi setiap bulan tidak dapat diperhitungkan sebagai pengurang dalam menghitung penghasilan kena pajak dalam rangka pemotongan PPh Pasal 21.
Selanjutnya selaku wajib pajak orang pribadi dalam negeri akan menghitung penghasilan kena pajak pada akhir tahun berdasarkan data penghasilan berikut PPh Pasal 21 yang sudah dipotong dari perusahaan tempat ia bekerja. Selanjutnya mengacu kepada UU PPh dan Keputusan Dirjen Pajak Nomor KEP-163/PJ/2003 yang mengatur beberapa ketentuan yang bersifat teknis mengenai mekanisme pengurangan zakat dari Penghasilan Kena Pajak, (sampai dengan sekarang Keputusan Dirjen Pajak ini belum dirubah) bahwa pengurangan zakat atas penghasilan dilakukan dalam tahun pajak dilaporkannya penghasilan tersebut dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak yang bersangkutan sesuai dengan tahun diterima/diperolehnya penghasilan, namun apabila dalam tahun pajak dilaporkannya penghasilan dalam SPT Tahunan, zakat atas penghasilan tersebut belum dibayar, maka pengurangan zakat atas penghasilan dapat dilakukan dalam tahun pajak dilakukannya pembayaran sepanjang Wajib Pajak dapat menunjukkan bahwa penghasilan tersebut telah dilaporkan dalam SPT Tahunan tahun pajak sebelumnya. Hal ini tentunya dapat diartikan, semua pembayaran zakat profesi yang sudah dibayarkan oleh para pegawai setiap bulannya tetap dapat menjadi pengurang dalam penghitungan penghasilan kena pajak pada akhir tahun dibayarkannya zakat profesi tersebut.
Apabila pegawai tersebut hanya mempunyai penghasilan dari pemberi kerja tersebut dan sudah dipotong PPh Pasal 21 dengan benar selama satu tahun pada akhir tahun tersebut, pegawai bermaksud menyampaikan laporan SPT tahunan wajib pajak orang pribadi dengan tidak lupa melaksanakan ketentuan dalam pasal 9 ayat (1) huruf g Undang-undang Pajak Penghasilan, yaitu mengurangkan zakat atas penghasilan yang telah dibayar setiap bulan selama satu tahun dari penghasilan neto untuk menghitung penghasilan kena pajak tahun tersebut..
Di sinilah permasalahan baru muncul, PPh Pasal 21 yang dipotong setiap bulan selama satu tahun dihitung berdasar penghasilan kena pajak yang mengabaikan pembayaran zakat atas penghasilan yang telah dilakukan, sedangkan dalam formulir SPT tahunan orang pribadi, pegawai akan menghitung penghasilan kena pajak setelah dikurangi dengan pembayaran zakat profesi yang telah dibayarkannya selama setahun. Dampaknya adalah penghasilan kena pajak yang dicantumkan di dalam SPT tahunan pegawai tersebut lebih kecil daripada penghasilan kena pajak menurut formulir dari perusahaan yang berisi mengenai data penghasilan berikut PPh Pasal 21 yang telah dipotong, selanjutnya PPh terutang yang dihitung di dalam SPT tahunan akan berjumlah lebih kecil dibanding PPh Pasal 21 yang telah dipotong oleh perusahaan, atau SPT tahunannya menghasilkan jumlah PPh lebih bayar.
Kelihatannya hal ini wajar-wajar saja, tetapi perlu dicermati bahwa apabila terjadi lebih bayar atas Pajak Penghasilan maka wajib pajak berhak untuk memperoleh pengembalian atas kelebihan pembayaran tersebut. Namun untuk memperoleh pengembalian ini wajib pajak harus menunggu selambat-lambatnya dua belas bulan setelah SPT tahunan disampaikan, yaitu setelah diterbitkannya hasil pemeriksaan yang dilakukan Direktorat Jenderal Pajak. Pertanyaannya wajib pajak emangnya senang diperiksa??? Jadi bagaimana nih?
Wallahu a’lam

Komentar

Yudhi Nugraha mengatakan…
Iya pak, bisa lebih bayar kalau PNS. Kalau semua PNS muslim lebih bayar, apa mau diperksa semua, emang cukup pemeriksa pajaknya.

Kalau yang golongan rendah pajaknya ditanggung pemerintah nanti lebih bayarnya dibalikin ke pemerintah lagi harusnya dong pak, atau gimana...
Anonim mengatakan…
Udah selesai baca dari masfalih.blogspot.com


Hmm... kalo` aryo melihatnya malah menguntungkan bagi WP OP Muslim...!!!! Kenapa???

Karena ketika di akhir tahun (pada pelaporan SPT Tahunan) maka WP OP Muslim ada kemungkinan lebih bayar. Nah diketahui juga bahwa kalo` lebih bayar, kita berhak meminta Restitusi atau kompensasi...

Intinya sech menurut aryo sama aja pada hasil akhirnya. Apakah zakat mau dipotong sedikit2 per bulan atau sekaligus di akhir tahun. Kalo` bahasa jawane Bak-Buk.. Impas..

Bayar pajak lebih besar per bulan dibandingkan bayar pajak lebih kecil setahun. Secara matematis dapat kita tulis sebagai berikut:

mis tahun 2009:
dik Per bulan kita bayar pajak sebesar 1000
dik per bulan kita bayar zakat sebesar 25
dik ada 12 bulan setahun (Haduhh gak penting ini...)

U/ Pajak per bulan selama setahun = 12 x 1000 = 12000
U/ zakat per bulan selama setahun = 12 x 25 = 300


Simulasinya adalah:
a. Pegawai tiap bulan bayar pajak tanpa bisa dikurangi zakat

U/ Pajak per bulan selama setahun = 12 x 1000 = 12000

b. Pegawai akhir tahun bikin SPT Tahunan (zakat boleh dikurangkan)

Pajak di SPT Tahunan = (12 X 1000) - (12 x 25) = 11700
maka di SPT Tahunan tsb ada lebih bayar 300. (Ingat pegawai udah bayar pajak terus per bulannya...!!)




Lebih bayar ini dikompensasi pada tahun berikutnya (2010):

Simulasinya adalah:
a. Pegawai tiap bulan bayar pajak tanpa bisa dikurangi zakat

U/ Pajak per bulan selama setahun = (11 X 1000) + (700) = 11700


b. Pegawai akhir tahun bikin SPT Tahunan (zakat boleh dikurangkan)

Pajak di SPT Tahunan = ((11 X 1000)+(700)) - (12 x 25) = 11400
maka di SPT Tahunan tsb ada lebih bayar 300. (Ingat pegawai udah bayar pajak terus per bulannya...!!)


Ya berulang-ulang terus.... Jadi ya No Problemo pakk :D

Areyou_Ekonom
Mas Fal mengatakan…
buat Areyou_Ekonom:

makasih atas komentnya, tapi untuk dikompensasi kelebihan pajak ke tahun depan itu harus diperiksa terlebih dahulu.
ini lho yang biasanya dihindari sama WP.....
edis mengatakan…
kayaknya harus sering dan lebih banyak nulis tentang pajak.
he2.

Postingan populer dari blog ini

Ngobrol Santai

Cintai isterimu

Orang Pajak Bisa Kaya