Amnesti Pajak, perlukah?



       Isu Amnesti Pajak di negara kita telah bergulir semenjak akhir tahun lalu (2015), dan semakin banyak dibicarakan di awal 2016, sampai dengan puncaknya diundangkannya RUU Pengampunan Pajak menjadi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak. 

      Tidak tanggung-tanggung, Presiden RI Jokowi pun berkeliling ke berbagai kota besar untuk menkampanyekan Pengampunan Pajak ini yang kemudian dipopulerkan dengan istilah Amnesti Pajak, salah satu berita Sosialisasi oleh Presiden Jokowi bisa dilihat di tautan http://www.antaranews.com/berita/576244/presiden-jokowi-kaget-peserta-sosialisasi-amnesti-pajak-membludak. Pun tidak kalah dengan Presiden, Menteri Keuangan, baik era Bambang Brodjonegoro maupun Sri Mulyani berkunjung ke berbagai tempat untuk mensosialisasikan Amnesti Pajak ini. Hal ini pun berlanjut pada level di bawahnya, Direktorat Jenderal Pajak dalam berbagai kesempatan, menyelenggarakan sosialisasi Amnesti Pajak ini kepada para wajib pajak, hingga di berbagai pelosok nusantara. Bahkan pihak perbankan, asosiasi pengusaha, kampus, dan banyak pihakpun mengkampayekan Amnesti Pajak ini. Sangat luar biasa, jika kita lihat keseriusan pemerintah untuk mengkampanyekan Amnesti Pajak ini.

     Barangkali sosialisasi dan kampanye yang demikian massif pun masih belum membuat kita tahu banyak tentang Amnesti Pajak, hingga mendapat sebuah kesimpulan perlu atau tidak ikut dalam Amnesti Pajak. Tulisan ini mencoba menyampaikan secara ringkas tentang apa dan bagaimana, hingga pada akhirnya kita sendiri yang bisa menjawab apakah kita perlu ikut dalam program Amnesti Pajak atau tidak?

     Amnesti Pajak ini dalam bahasa simplenya adalah menutup luka dan salah kita dalam masalah pajak (baca PPh dan PPN) sampai dengan tahun pajak 2015 yang berpotensi untuk kita bayar karena kesalahan, kekhilafan maupun kesengajaan kita. Misalnya kita pernah tidak melaporkan seluruh penghasilan dalam SPT Tahunan kita, hal ini menyebabkan ada potensi PPh yang kurang bayar plus sanksi yang juga mesti kita bayar, maka dengan ikut program Amnesti Pajak, semua dianggap selesai sudah, Negara ikhlas dan kitapun Ikhlas.

     Bagaimana untuk ikut program Amnesti Pajak? laporkanlah harta (apapun) yang kita miliki yang belum kita laporkan dalam SPT Tahunan tahun pajak terakhir, dan selanjutnya bayar uang tebusan dengan tarif yang bervariasi, mulai dari 0,5% (bagi UMKM) sampai dengan 10% (deklarasi harta di LN periode akhir). Lebih besar atau kecilkah pajak yang harus dibayar tanpa ikut Amnesti Pajak dengan membayar tebusan dalam program Amnesti Pajak? kita lihat contoh berikut.

Pada tahun 2013 kita sebagai orang pribadi mempunyai penghasilan neto yang belum dilaporkan dalam SPT Tahunan sebesar Rp100 juta, dan kemudian uang tersebut dibelikan aset berupa tanah di Indonesia. Karena penghasilan tidak kita laporkan maka tanah pun tidak dilaporkan dalam harta di SPT Tahunan tahun 2013. Jika tahun ini kita ingin melakukan pembetulan maka potensi PPh yang harus dibayar adalah tarif PPh Orang Pribadi (dari 5% s.d 30%) dikali dengan penghasilan neto kita. Misal kita hitung dengan tarif 15% x Rp100 juta maka potensi PPh yang harus dibayar adalah Rp15juta plus sanksi administrasi (2%/bulan), jika 2 (dua) tahun berarti sanksi sebesar 24 bln x 2% x Rp15juta atau sebesar Rp7,2juta, sehingga dana yang mesti dialokasikan adalah sebesar Rp22,2juta. Demikian pula konsekuensinya jika tidak dilakukan pembetulan dan ditemukan data oleh DJP untuk selanjutnya dilakukan pemeriksaan.

Bagaimana jika ikutan Amnesti Pajak? Harta berupa tanah yang dibeli tahun 2013, akan kita ungkapkan dalam program Amnesti Pajak berdasarkan harga wajar akhir tahun 2015, misal tanah tersebut mengalami kenaikan harga pasar menjadi Rp200juta, dengan demikian tebusan yang harus kita siapkan adalah tarif normal periode pertama (2%) atau sebesar 2% kali Rp200juta atau sebesar Rp4 juta rupiah, tanpa tambahan sanksi apapun. Jadi mengikuti jalur normal dengan potensi bayar Rp22,2 juta atau bayar tebusan dengan bayar Rp4 juta? Itu jika dilihat hanya dari perspektif keekonomisan berupa uang yang harus dikeluarkan oleh Wajib Pajak.

Dalam sudut pandang kepastian hukum, keikutsertaan Amnesti Pajak, menutup segala permasalahan pajak sd tahun pajak 2015, ibarat buku, lembaran sudah ditutup dan tidak perlu lagi risau dan galau, sesuai dengan tagline ungkap, tebus, lega. Sementara tanpa Amnesti Pajak berarti rule Undang Undang Perpajakan secara umum berjalan, alias potensi masih terbuka, dan DJP masih punya kewenangan untuk menyingkap kesalahan WP setidaknya lima tahun terakhir. 

   Jadi bahasa sederhananya dengan ikutan Amnesti Pajak, kita akan mendapat fasilitas berupa: 
  • penghapusan pajak terutang, berikut sanksinya (baik administrasi maupun pidana); 
  • penghapusan sanksi administrasi yang sudah terbit;
  • tidak lagi diperiksa (ranah adminsitrasi) dan tidak juga dilakukan pemeriksaan bukper (ranah pidana);
  • jika sedang diperiksa atau di bukper, proses tidak dilanjutkan; dan
  • data yang diungkapkan sangat tertutup (rahasia banget) dan tidak bisa dijadikan dasar penyelidikan pidana apapun
Perlukah ikutan Amnesti Pajak? Segera putuskan...

Komentar

bestfriend mengatakan…
terimakasih.
salam sehat selalu.
carmud

Postingan populer dari blog ini

Ngobrol Santai

Cintai isterimu

Orang Pajak Bisa Kaya