untung rugi punya NPWP

beberapa waktu yang lalu telah disahkan UU nomor 36 tahun 2008 tentang perubahan keempat UU no 7 tahun 1983 tentang pajak penghasilan. sehingga dasar hukum Pajak Penghasilan (PPh) sekarang ini secara lengkap adalah:

  • UU Nomor 7 tahun 1983

  • UU Nomor 7 tahun 1991

  • UU Nomor 10 tahun 1994

  • UU Nomor 17 tahun 2000

  • UU Nomor 36 tahun 2008


    1. yang tentu saja akan menjadi acuan pengenaan Pajak Penghasilan di tahun 2009 nanti.
      ada beberapa ketentuan di dalam UU PPh ini yang berkaitan dengan hak dan kewajiban para wajib pajak, yang "dibedakan" antara wajib pajak yang memiliki NPWP dengan yang tidak memiliki NPWP. Ketentuan tersebut termaktub di dalam beberapa pasal yang diulas sebagai berikut:

      PPh Pasal 21
      yang secara sederhana dapat kita katakan sebagai jenis pemotongan PPh terkait atas penghasilan dari pekerjaan, jabatan, jasa dan kegiatan yang dilakukan oleh Orang Pribadi Dalam Negeri. Di dalam pengaturan yang baru dibedakan tarif pemotongan PPh sebesar 20% (dua puluh persen) lebih tinggi, bagi wajib pajak yang tidak ber NPWP. Contoh apabila seseorang mempunyai penghasilan kena pajak setahun Rp 100 juta maka:
      • apabila ber NPWP dia akan dipotong PPh 21 sebesar Rp10.000.000,-, dan

      • apabila tidak ber NPWP akan dikenakan PPh 21 sebesar Rp12.000.000,-

      PPh Pasal 22
      yaitu pemungutan PPh atas transaksi tertentu, seperti impor, penjualan produk di dalam negeri, pembelian barang yang sangat mewah (apaan tuh?), dsb. Dimana dalam ketentuan yang baru nanti akan dikenakan tarif 100% (seratus persen) lebih tinggi bagi wajib pajak yang tidak ber NPWP.

      PPh Pasal 23
      yaitu pemotongan PPh atas jenis penghasilan seperti dividen, bunga, royalti, sewa, hadiah, dan jasa, yang dilakukan oleh Subyek Pajak Dalam Negeri. Dalam ketentuan baru diatur bahwa dikenakan tarif 100% (seratus persen) lebih tinggi bagi wajib pajak yang tidak ber NPWP.

      PPh Pasal 25
      yaitu tentang pelunasan PPh di dalam tahun berjalan, khususnya ayat (8), yang mengatur tentang pembayaran PPh ketika hendak meninggalkan luar negeri (Fiskal Luar Negeri). Di mana dalam ketentuan yang baru, pengenaan PPh ini hanya diberikan kepada wajib pajak orang pribadi yang tidak ber NPWP, sampai dengan akhir 2010.
      Fiskal Luar Negeri, berdasar ketentuan yang berlaku sekarang adalah Rp 1juta (via udara) dan Rp500rb (via laut). nah dugaan saya, tahun depan akan naik, cause target UU PPh adalah supaya orang pada ber NPWP, jadi harus dipush dengan bayar pajak yang tinggi.

      dari beberapa ketentuan di atas, setidaknya terdapat disinsentif bagi para wajib pajak yang tidak mempunyai NPWP dalam beberapa jenis PPh sebagaimana disebutkan di atas.

      dengan kondisi tersebut, tentu saja orang yang selama ini seharusnya punya NPWP tapi belum punya, akan berfikir sesaat untuk mempertimbangkan perlu punya NPWP atau tidak. Bagaimana dengan anda?

      cobalah bersikap arif, sebab pajak adalah kontribusi untuk negara.....


      Komentar

      cKAja mengatakan…
      Terimakasih, salam!
      dana online
      cKAja mengatakan…
      keren postingannya. Thanks

      Postingan populer dari blog ini

      Cintai isterimu

      Ngobrol Santai

      Persiapan Mendidik Anak